Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas Dewi Perssik, tersangka kasus penganiyaan terhadap artis Julia Peres. Meski tidak ditahan, bekas istri Saipul Jamil tersebut diwajibkan untuk melakukan laporan wajib setiap Senin dan Kamis.
"Berkasnya baru diterima sekitar pukul 15.00 tadi oleh Kejaksaan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Suhendra, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Juli 2011.
Adu jotos antara Julia Perez versus Dewi Perssik saat shooting film Arwah Goyang Karawang.
Dalam penjelasannya, Suhendra mengatakan, Dewi dilaporkan Julia Perez, rekan mainnya dalam film Arwah Goyang Karawang. Dewi dituding melakukan penyerangan pada saat pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang. Dewi mencekik Jupe setelah keduanya memerankan salah satu episode dalam pembuatan film kontroversial tersebut. Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka.
Atas perbuatannya, Dewi dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. Namun beruntung ia hanya dikenakan laporan wajin, tanpa dilakukan penahanan. "Kami hanya mewajibakannya laporan wajib Senin dan Kamis,"ujarnya.
Sementara itu, pengacara Dewi Perssik alias Depe, Yanuar Bagus Sasmito, membantah kliennya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Yanuar mengatakan Dewi Perssik datang ke Kejaksaan Tinggi Jakarta hanya untuk dimintai keterangan.
"Enggak benar itu (Dewi Perssik wajib lapor tiap Senin dan Kamis)," ujar Yanuar ketika dihubungi Tempo, Kamis, 21 Juli 2011.
Sebelumnya, Dewi dilaporkan Julia Perez atas kasus perkelahian dalam pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang. Akibat perbuatan tersebut, keduanya mengalami luka memar.
Menurut Yanuar, kedatangan Depe ke Kejaksaan Tinggi Jakarta hanya untuk memberi keterangan. "Itu pelimpahan berkas biasa," ujar Yanuar.
Yanuar mengatakan dalam pelimbahan berkas tersebut ada pasal tambahan yang dikenakan terhadap Depe yaitu Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengancaman. Namun, Yanuar menilai pasal tersebut tidak tepat dikenakan kepada Depe. Pasalnya, usai kejadian Depe tidak mengancam Jupe.
Depe sebelumnya dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.
Kasus yang sama dengan Depe sebagai pelapor saat ini sudah dalam proses persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Description:
Diduga Aniaya Jupe, Dewi Perssik Terancam 2 Tahun Penjara
Rating:
4.5
Reviewer:
Zonna Info
- ItemReviewed:
Diduga Aniaya Jupe, Dewi Perssik Terancam 2 Tahun Penjara