"Penghasilan pemohon sekitar Rp 76 juta, maka majelis hakim menganggap pemohon bisa menghidupi kedua istrinya," ungkap Hakim Ketua Musiffin di persidangan.
Maka sesuai dengan Pasal 43 PP no 9 tahun 1975, permohonan Aa Gym dikabulkan. Pihak pengadilan memberi izin pada Aa Gym untuk menikah lagi dengan seorang wanita yang bernama Ninih Muthmainah, atau Teh Ninih yang tak lain mantan istrinya.
"Walau pemohon menikah lagi bukan karena tidak dapat keturunan, melainkan yang dinikahinya tidak lain adalah mantan istrinya sendiri," ungkapnya.
Salah satu pertimbangan lain, diharapkan dengan izin tersebut Aa Gym dan Teh Ninih bisa kembali mengelola pesantren yang mereka rintis.
"Demi kelangsungan umat, pemohon membutuhkan pendamping untuk mengelola kembali pesantren yang telah dirintisnya bersama Ninih Muthmainah, oleh karena itu bisa dipertimbangkan," ujarnya.
http://hot.detik.com/read/2012/04/26/134445/1902205/230/
Jangan Lupa Di Like Ya Gan